Kemenkum Kalbar Dorong Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
- 12 Mei 2026 11:03 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual untuk memperkuat daya saing produk dan inovasi lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora mengatakan, regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum dalam pembinaan, pendampingan, dan perlindungan terhadap karya masyarakat serta produk unggulan daerah.
Menurut Jonny, Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi yang bernilai ekonomi tinggi.
“Beragam produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” kata Jonny dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 di Pontianak, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menilai, penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi.
Selain itu, sinergi antar pemangku kepentingan dinilai belum optimal dan masih memerlukan dukungan regulasi daerah yang lebih kuat.
“Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan, serta perlunya dukungan regulasi daerah menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pelayanan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....