Kemenkum Kalbar Perkuat Akses Layanan Hukum hingga Desa

  • 19 Agt 2026 15:54 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus Kanwil Kemenkum Kalbar dalam momentum Hari Pengayoman ke-81.

Kakanwil Kemenkum Kalbar Jhony Pesta Simamora mengatakan, kehadiran Kementerian Hukum di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui seluruh tugas dan fungsi, mulai dari pembentukan regulasi, pembudayaan hukum, layanan kekayaan intelektual hingga administrasi hukum umum.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi telah membuat sejumlah layanan dapat diakses masyarakat secara mandiri. Namun, masyarakat masih perlu mendapatkan pendampingan dan informasi agar layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Kita didorong agar kehadiran kita itu semakin bermakna. Kita menggunakan sarana yang paling kekinian dalam layanan, di antaranya teknologi informasi," ujar Jhony usai upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Pontianak, Rabu, 19 Agustus 2026.

Jhony menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga terus mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota agar proses pembentukan regulasi dilakukan sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.

Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan, pembentukan hingga harmonisasi regulasi, sehingga aturan yang diterbitkan tidak hanya baik dari sisi substansi, tetapi juga memenuhi ketentuan formil.

Di bidang bantuan hukum, Kementerian Hukum telah membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Barat yang berjumlah 2.145. Sebanyak 100 pos menjadi pilot project yang diprioritaskan untuk menggerakkan layanan tersebut.

Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan informasi hukum, bantuan hukum, mediasi, hingga rekomendasi terhadap persoalan hukum masyarakat, khususnya persoalan nonpidana dan permasalahan kemasyarakatan.

Jhony menilai, keberadaan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan penting untuk mencegah persoalan kecil berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

"Persoalan sering bermula dari hal yang remeh-temeh, yang kemudian menjadi persoalan besar. Maka setiap persoalan kita hadir di masyarakat, yang kecil dieliminir menjadi besar," katanya.

Selain layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi di bidang kekayaan intelektual untuk memberikan landasan hukum dalam memfasilitasi masyarakat.

Sementara di bidang administrasi hukum umum, Kemenkum Kalbar mendorong perusahaan berbentuk perseroan terbatas untuk memenuhi kewajiban pelaporan tahunan sesuai regulasi. Langkah tersebut dilakukan agar perusahaan tidak terkena sanksi hanya karena kewajiban pelaporan tidak terpenuhi.

Jhony mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan notaris dalam mendukung layanan administrasi hukum, termasuk pembuatan akta dan pelaporan.

Ia menegaskan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari semangat Hari Pengayoman ke-81 untuk memastikan negara hadir melalui layanan hukum yang semakin dekat, mudah dan bermakna bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....