Gandeng Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Kalbar Perkuat Komunikasi Layanan Hukum

  • 11 Agt 2026 17:28 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Forum Komunikasi Masyarakat terkait Layanan Hukum Tahun 2026 Tahap V, di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kegiatan ini merupakan sinergi Kementerian Hukum bersama Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat koordinasi sekaligus mensosialisasikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Selasa (11/8).

Forum dihadiri Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil Kalbar I, Franciscus Maria Agustinus Sibarani; Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan; perwakilan Ditjen AHU Kementerian Hukum; serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutan pembuka, H. Nugroho Henny Ekasaputra menilai forum ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk memahami pendirian badan usaha, Perseroan Perorangan, pendaftaran merek, hingga perlindungan Kekayaan Intelektual. Sementara Sibarani, dalam sambutan sekaligus membuka forum, menekankan pentingnya pengetahuan hukum dan pemanfaatan layanan pemerintah, termasuk keberadaan organisasi bantuan hukum dan perlindungan KI bagi pelaku UMKM.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam paparannya menjelaskan transformasi kelembagaan pasca pemekaran Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian pada 2024, serta sejumlah kebijakan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang pendirian dan pembubaran badan hukum PT, kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM yang terintegrasi sistem OSS, kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris guna mencegah penyalahgunaan akta untuk kejahatan ekonomi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menegaskan Kanwil Kemenkum Kalbar aktif menjemput bola dalam edukasi dan pendampingan masyarakat, baik di bidang AHU maupun KI, termasuk pendaftaran merek, hak cipta, hingga potensi Indikasi Geografis daerah.

"Kami siap dalam melakukan edukasi dan sosialisasi. Jangan khawatir, apapun yang ingin didiskusikan dengan kami, tim kami siap selalu mendampingi," ujar Farida.

Forum ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait layanan AHU dan KI secara langsung.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan forum komunikasi ini sebagai sarana penting mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.

"Forum ini bukan hanya menjadi ruang untuk menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang dialog. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan, kebutuhan maupun kendala yang dihadapi terkait layanan hukum. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Jonny. Ia menambahkan bahwa AHU memberi kepastian hukum atas berbagai aktivitas badan hukum, sementara KI melindungi karya, inovasi, dan identitas usaha masyarakat.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, informatif, transparan, responsif, dan berkepastian hukum, lewat penguatan edukasi, sosialisasi, pendampingan, pelayanan jemput bola, serta kolaborasi lintas pihak bagi masyarakat se-Kalimantan Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....