Potensi KI di Desa Temajuk Sambas Sate Ubur-Ubur hingga Tenun Cual
- 27 Jul 2026 12:48 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menunjukkan komitmen luar biasa dalam melindungi kekayaan intelektual di wilayah terdepan Indonesia. Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Tim Bidang Pelayanan KI menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Pontianak untuk hadir langsung di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, desa paling utara Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Telok Melano, Sarawak, Malaysia, Kegiatan ini mencakup monitoring produksi Video Promosi Produk Indikasi Geografis Terdaftar Tenun Cual Sambas serta edukasi Kekayaan Intelektual kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Temajuk. Jumat (24/7).
Selama proses produksi video, dilakukan pengambilan gambar terhadap bentang alam kawasan pesisir, panorama perbatasan Indonesia-Malaysia, aktivitas masyarakat, budaya Melayu Sambas, dan berbagai potensi wisata sebagai bagian dari narasi promosi Produk Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas. Video ini diharapkan tidak hanya memperkenalkan Tenun Cual kepada dunia, tetapi juga memperkuat citra Kabupaten Sambas sebagai daerah kaya potensi budaya dan KI.
Dalam sesi edukasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan konsep Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) dan menilai Desa Temajuk berpeluang besar menjadi kawasan percontohan KBKI di wilayah perbatasan. Identifikasi potensi KI yang dilakukan bersama Pokdarwis menghasilkan temuan menarik: Sate Ubur-Ubur Temajuk yang memiliki cita rasa khas dan telah diekspor ke luar negeri dinilai berpotensi memperoleh pelindungan KI, selain berbagai potensi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang memerlukan inventarisasi lebih lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar di desa paling ujung utara Kalimantan Barat ini merupakan pesan tegas bahwa tidak ada wilayah yang terlalu jauh untuk dilayani dan dilindungi.
"Temajuk mungkin berjarak 8 jam dari Pontianak, tetapi bagi Kanwil Kemenkum Kalbar, jarak bukan penghalang untuk hadir dan melindungi kekayaan intelektual masyarakat di perbatasan. Justru daerah perbatasan seperti Temajuk yang paling membutuhkan perlindungan KI yang kuat, karena tanpa perlindungan hukum yang memadai, potensi luar biasa seperti Sate Ubur-Ubur dan kearifan lokal kita bisa dengan mudah diklaim pihak lain. Menjelang beroperasinya kembali PLB Temajuk pada Agustus 2026, kita harus bergerak lebih cepat memastikan seluruh aset budaya dan produk unggulan desa ini terlindungi secara hukum," tegas Jonny.
Dalam diskusi bersama Pokdarwis dan KDMP Temajuk, terungkap bahwa meski desa ini menjadi destinasi wisata yang dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara, pemahaman masyarakat mengenai KI masih rendah dan jumlah pelaku UMKM yang mengolah produk lokal masih terbatas. Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyoroti urgensi percepatan perlindungan KI menjelang beroperasinya kembali Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk pada Agustus 2026, yang diperkirakan meningkatkan mobilitas perdagangan dan pariwisata lintas negara secara signifikan.
Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan memberikan pendampingan berkelanjutan kepada Pemerintah Desa Temajuk, Pokdarwis, KDMP, dan pelaku UMKM dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mendaftarkan berbagai potensi KI mereka.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh potensi KI Desa Temajuk, melakukan kajian potensi komoditas ubur-ubur untuk penentuan bentuk perlindungan yang tepat, menyusun roadmap pengembangan KBKI Desa Temajuk, melanjutkan monitoring produksi video IG Tenun Cual Sambas, serta menyampaikan hasil dan rekomendasi strategis kepada DJKI sebagai bahan pertimbangan kebijakan penguatan KI di kawasan perbatasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....