Kemenkum Kalbar Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Landak
- 09 Jun 2026 17:17 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelindungan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kabupaten Landak yang digelar di Aula Bupati Landak, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Landak, aparat penegak hukum, Dewan Adat Dayak, komunitas budaya, serta berbagai perangkat daerah terkait. Forum ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepakatan yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Landak dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
Rapat koordinasi difokuskan pada pemetaan potensi KI, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), penguatan perlindungan hukum terhadap karya dan produk unggulan daerah, serta upaya pencegahan pelanggaran KI. Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan tercipta ekosistem KI yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus menjaga identitas budaya lokal.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Landak dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalbar atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan dalam mengidentifikasi serta melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Landak. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan nilai tambah terhadap inovasi, produk unggulan, pengetahuan tradisional, dan karya kreatif masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Landak menegaskan bahwa daerahnya memiliki beragam potensi unggulan yang layak memperoleh perlindungan KI, mulai dari kopi khas daerah, gula aren, tengkawang, kerajinan tangan, tenun, musik tradisional hingga kuliner lokal. Perlindungan KI dinilai tidak hanya sebagai aspek administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga identitas budaya, mencegah klaim pihak lain, serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan tiga Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) kepada Pemerintah Kabupaten Landak, yakni Lagu Amboyo, Lagu Baliatn, dan Lagu We' Jonggan. Selain itu, diserahkan pula Surat Pencatatan Ciptaan Aransemen Mars Kekayaan Intelektual berbasis seni tradisi Kalimantan Barat, pencatatan hak terkait karya pertunjukan, serta Sertifikat Merek "PELAWE".
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap karya budaya serta identitas usaha masyarakat. Selain melindungi dari potensi klaim pihak lain, pencatatan tersebut juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Pada sesi keynote speech, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pemetaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk menjaga potensi daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat. Ia mengungkapkan sejumlah potensi KI Kabupaten Landak yang memiliki prospek besar untuk dikembangkan, seperti Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Niyut, kerajinan anyaman rotan dan bambu, kerajinan kayu ukir Plaik, anyaman kulit kayu tabayo, hingga berbagai ekspresi budaya tradisional masyarakat Dayak.
Diskusi yang berlangsung interaktif juga mengidentifikasi sejumlah potensi lain yang berpeluang memperoleh perlindungan KI, antara lain beras gaeng, beras kitan, gula aren seha, lemang, fermentasi ikan gorong, tudung saji khas Ngabang, hingga berbagai motif kerajinan daerah. Pemerintah Kabupaten Landak turut menyampaikan komitmennya untuk menyusun Peraturan Daerah yang mengatur pengembangan produk unggulan daerah dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan bahwa Kabupaten Landak memiliki kekayaan intelektual yang sangat besar, baik yang bersumber dari inovasi masyarakat, produk unggulan daerah, maupun warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
"Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Landak, mulai dari inventarisasi potensi, pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga pengembangan dan komersialisasinya. Dengan sinergi yang kuat, Kekayaan Intelektual dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing daerah, menjaga identitas budaya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal," ujar Jonny.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Landak sepakat untuk memperkuat edukasi, pendampingan pendaftaran KI, inventarisasi potensi KI dan KIK, serta penguatan regulasi guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan, terlindungi, dan berdaya saing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....