Pemkot Singkawang Optimalkan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD
- 05 Jun 2026 21:02 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset yang lebih optimal menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang digelar Pemerintah Kota Singkawang di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Singkawang, Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran perangkat daerah beserta pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang dengan menghadirkan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, yang memberikan arahan secara daring mengenai pentingnya pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi menjelaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih memiliki sejumlah kerentanan yang dapat memicu praktik korupsi, mulai dari lemahnya transparansi, ketidaksesuaian regulasi, hingga masih adanya aset yang dikuasai pihak ketiga.
“Kerentanan terhadap praktik korupsi BMD dinilai dari sisi transparansi, regulasi dan kebijakan yang belum menyesuaikan regulasi terbaru, maupun sisi akuntabilitas terkait penertiban aset, atau masih adanya BMD yang dikuasai pihak ketiga,” katanya.
Ia menambahkan, pengamanan aset harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengamanan administratif, fisik, dan hukum. Begitu pula dengan pemanfaatan aset, aset yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pendapatan yang produktif melalui berbagai skema pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menyelamatkan aset daerah, tetapi bagaimana aset tersebut dapat memberikan nilai tambah, meningkatkan PAD, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menekankan bahwa daerah harus mulai memperkuat sumber-sumber pendapatan mandiri agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
"Daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat, jadi harus mampu memperkuat kemandirian fiskalnya sendiri salah satunya dari pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang kita miliki," ucapnya.
Menurutnya, aset daerah merupakan salah satu potensi yang harus dikelola secara profesional dan produktif sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai barang inventaris, tetapi harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya aset daerah yang status pemanfaatannya belum tertata secara optimal. Karena itu, perangkat daerah diminta aktif melakukan pendataan, penertiban, dan pengamanan aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Pendataan dan penertiban aset harus terus dilakukan agar tidak ada aset yang hilang, terbengkalai, atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Pemkot Singkawang melalui BPKAD juga tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengawasan terhadap aset daerah.
“Tentu sangat menyambut baik dengan kita mengajukan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan kini tinggal menunggu DPRD untuk menggelar rapat pembahasannya,” tambanya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan KPK, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kota Singkawang semakin tertib, akuntabel, serta mampu menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi daerah.
“Harapannya melalui BPKAD dapat terus menunjukkan keseriusan dalam mengawal pengelolaan aset daerah, memperkuat kolaborasi dan mendorong penggunaan aset daerah yang lebih produktif guna mewujudkan Singkawang yang lebih mandiri secara fiskal sehingga nantinya dapat digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tutupnya. (Do)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....