Pembentukan BPSK Kalbar Jadi Sorotan Forum Konsumen

  • 01 Jun 2026 15:51 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kolaborasi pemberdayaan lembaga konsumen antara BPKN dan LPKI Kalbar berlangsung sukses, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi perlindungan konsumen. Kegiatan kolaborasi antara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Kalimantan Barat (Kalbar) yang digelar di Pontianak berhasil mencapai tujuan yang diharapkan.

Forum tersebut menjadi wadah penguatan kelembagaan perlindungan konsumen sekaligus membahas percepatan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kalbar.

Ketua LPKI Kalbar, Efendi, mengatakan salah satu kesimpulan utama dari pertemuan tersebut adalah pentingnya penguatan kelembagaan konsumen dan BPSK sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif di masyarakat.

“Semoga ke depan undang-undang ini menjadi payung utama yang menaungi berbagai peraturan yang ada,” katanya di Pontianak, Selasa, 26 Mei 2026.

Efendi menegaskan bahwa LPKI merupakan lembaga nirlaba dan swadaya masyarakat yang keberadaannya diamanatkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun menurutnya, keberadaan lembaga perlindungan konsumen akan semakin kuat apabila didukung oleh kehadiran BPSK.

Ia menjelaskan, kewenangan LPKSM selama ini hanya sebatas konsultasi dan mediasi. Ketika mediasi antara konsumen dan pelaku usaha menemui jalan buntu, maka diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan hukum lebih kuat untuk menyelesaikan sengketa.

“Jika terjadi deadlock dalam mediasi, LPKSM dapat merekomendasikan penyelesaian ke BPSK yang memiliki legal standing dan kekuatan hukum setara putusan pengadilan setelah dinotifikasi,” ujarnya.

Menurut Efendi, penyelesaian sengketa melalui BPSK memiliki sejumlah keunggulan karena lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah. Selain itu, komposisi majelis di BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan perlindungan konsumen sehingga mampu menciptakan keseimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalbar melalui instansi terkait segera merealisasikan pembentukan dan rekrutmen anggota BPSK dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan tersebut, Efendi juga mengingatkan masyarakat mengenai fungsi dan eksistensi lembaga perlindungan konsumen yang bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian permasalahan terkait barang dan jasa yang beredar di masyarakat.

Ia mencontohkan berbagai persoalan yang sering ditangani, mulai dari barang yang tidak sesuai standar, takaran dan timbangan yang tidak tepat, produk kedaluwarsa, hingga sengketa jasa keuangan dan pembiayaan.

Salah satu kasus yang kerap muncul adalah eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan melalui debt collector. Menurutnya, tindakan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi fidusia tanpa prosedur yang sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap hak-hak konsumen harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat LPKI Kalbar sekaligus mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Rihat Natsir Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada BPKN yang telah hadir memberikan motivasi dan arahan kepada para pegiat perlindungan konsumen di daerah.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurut Rihat, sinergi antara pemerintah, BPKN, dan lembaga perlindungan konsumen perlu terus diperkuat agar pengawasan terhadap ribuan jenis barang dan jasa yang beredar di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya sekali dilaksanakan, tetapi terus berlanjut sehingga LPKSM di Kalimantan Barat memiliki mitra yang kuat dalam mengayomi dan melindungi hak-hak konsumen,” katanya.

Ia juga mendorong adanya dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat untuk memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen, termasuk pembentukan BPSK di daerah. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari upaya menjamin keamanan, kualitas, dan kelayakan barang maupun jasa yang digunakan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang terjalin antara BPKN, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan konsumen, diharapkan sistem perlindungan konsumen di Kalbar semakin kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: BPKN Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Kalbar

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....