BPKN Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Kalbar
- 27 Mei 2026 10:18 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong penguatan lembaga perlindungan konsumen agar pengaduan masyarakat Kalbar lebih cepat tertangani maksimal. Penguatan perlindungan konsumen di Kalimantan Barat menjadi perhatian serius Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui pertemuan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kalbar di Pontianak, Selasa, 26 Maret 2026.
Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian BPKN, Leonard VH Tampubolon mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengaktifkan kembali lembaga perlindungan konsumen di Kalbar agar mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sangat penting dalam memberikan advokasi, edukasi hingga menerima pengaduan konsumen.
“Kami ingin semua lembaga perlindungan konsumen kembali aktif dan berperan maksimal dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner BPKN Syamsul Bahri Siregar menegaskan isu perlindungan konsumen kini menjadi perhatian nasional, terutama menjelang revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang sedang dibahas DPR RI.
Ia menyebut, perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut barang dagangan, tetapi juga sektor jasa keuangan, perumahan, kelistrikan hingga komunikasi.
“Yang terpenting masyarakat tahu harus mengadu ke mana ketika mengalami persoalan sebagai konsumen,” katanya.
Syamsul menilai perlindungan konsumen di Pontianak sudah berjalan cukup baik, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan penambahan LPKSM agar pelayanan pengaduan masyarakat semakin optimal. Selain itu, BPKN juga mendorong pemerintah daerah segera mereaktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa di bawah amanat undang-undang.
Menurutnya, keberadaan BPSK sangat penting agar penyelesaian persoalan konsumen dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Harapannya perlindungan konsumen menjadi sektor prioritas daerah sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan terlindungi,” katanya, mengakhiri.
Baca juga: KBMB Untan Gelar Festival Waisak 2026, Hadirkan Lomba Cerdas Cermat & Bakti Sosial
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....