Kemenkum Kalbar Ajak UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual
- 26 Apr 2026 20:45 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat (Kalbar) mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk melindungi produk dan karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual (KI), guna menghindari terjadinya sengketa. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang digelar demi memperingati World Intellectual Property Day 2026, Minggu 26 April 2026, di halaman Ayani Mega Mall.
Jonny menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting bagi masyarakat Kalbar. Hal ini tidak terlepas dari posisi geografis wilayah yang berbatasan langsung dengan Sarawak, yang memiliki kedekatan dari sisi budaya, etnis, hingga aktivitas ekonomi.
Menurutnya, produk lokal yang telah terdaftar di dalam negeri perlu mulai dipertimbangkan untuk mendapatkan perlindungan di luar negeri, terutama jika memiliki peluang pasar lintas batas.
Ia menambahkan, kondisi sengketa KI di Kalbar sejauh ini masih relatif kondusif. Jika pun terjadi permasalahan, umumnya dapat diselesaikan melalui mediasi. Salah satu contoh adalah kasus kemiripan motif batik yang pernah muncul, namun berhasil diselesaikan setelah kedua pihak dipertemukan.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa sengketa dapat berlanjut ke ranah hukum apabila tidak menemukan titik temu. "Jika merek dagang sudah terdaftar di dalam negeri, ke depan perlindungannya dapat diperluas ke luar negeri melalui mekanisme antarnegara sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Jonny juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya mencakup merek dagang, tetapi juga meliputi paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis. Khusus untuk paten, prosesnya memerlukan kajian lebih mendalam karena berkaitan dengan inovasi dan teknologi.
Dalam penyelesaian sengketa, pihaknya mengutamakan pendekatan mediasi agar konflik tidak berlarut-larut. Bahkan, menurutnya, pihak yang awalnya bersaing justru berpotensi menjadi mitra usaha jika difasilitasi dengan baik.
Selain itu, Kemenkum Kalbar juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam proses pendaftaran merek. Pelaku usaha dapat memperoleh potongan biaya hingga 75 persen dengan syarat memiliki keterangan resmi sebagai UMKM.
Pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan dukungan anggaran bagi pelaku usaha yang belum mampu mengajukan pendaftaran secara mandiri.
"Tahun ini terdapat dukungan pendaftaran puluhan merek dagang, termasuk dari perangkat daerah. Ini merupakan bentuk komitmen agar UMKM semakin berkembang dan produknya terlindungi," katanya, menjelaskan.
Melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic, masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait berbagai aspek kekayaan intelektual, mulai dari merek dagang, hak cipta, paten, hingga bentuk KI lainnya. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Ikuti Rakor Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....