Pengadilan Agama Tunda Ikrar Talak Demi Pastikan Nafkah Anak
- 17 Apr 2026 14:36 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Amar putusan pengadilan agama memiliki kekuatan hukum yang tegas untuk memastikan laki-laki atau ayah menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah serta memenuhi hak-hak anak dan istri pasca perceraian.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Andriani menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, pengadilan dapat memaksa pihak laki-laki untuk menunaikan kewajiban tersebut sebelum mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim.
“Di pengadilan agama, laki-laki tidak bisa mengucapkan talak di depan pengadilan apabila kewajiban terhadap anak dan istri belum dibayar. Kewajiban itu harus disiapkan terlebih dahulu,” ujar Andriani di Pontianak, Kamis 16 April 2026.
Ia menjelaskan, pengecualian dapat terjadi apabila istri tidak keberatan meskipun kewajiban tersebut belum dipenuhi. Namun hal itu sepenuhnya bergantung pada persetujuan istri, karena nafkah dan pemenuhan hak anak merupakan hak istri dan anak.
“Kalau istri tidak keberatan karena sama-sama ingin cerai, itu bisa saja. Apalagi kalau istrinya mampu secara ekonomi. Tapi konteks utama aturan atau tema yang kita bahas ini adalah untuk memaksa laki-laki agar bertanggung jawab memberikan nafkah anak,” ucapnya.
Andriani menambahkan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menunda pelaksanaan ikrar talak hingga maksimal enam bulan. Penundaan ini diberikan agar pihak laki-laki memiliki waktu untuk menyiapkan dan memenuhi kewajibannya.
“Kami bisa menunda sampai maksimal enam bulan. Jika dalam waktu itu kewajiban sudah siap dibayarkan, maka sidang ikrar talak akan dijadwalkan kembali,” katanya.
Namun, apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tetap tidak dapat dipenuhi, maka ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Konsekuensinya, perceraian tidak memiliki kekuatan hukum dan status para pihak tetap sebagai suami istri.
“Kalau tidak bisa membayar, maka tidak ada perceraian dan tidak berkekuatan hukum. Statusnya masih suami istri,” kata Andriani.
Baca juga: Hakim Pertimbangkan Putuskan Nafkah Anak Kasus Perceraian
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....