Baznas Kalbar Sebut MoU Perlindungan Anak Pertama Nasional
- 20 Mei 2026 18:22 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si., menyebut penandatanganan MoU bersama Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menjadi kerja sama pertama di Indonesia terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PTA Pontianak dan BAZNAS Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa, 19 Mei 2026.
Hamzah Tawil mengapresiasi inisiatif Ketua PTA Pontianak yang dinilai menghadirkan langkah baru dalam membangun perlindungan sosial bagi perempuan dan anak terdampak perceraian.
Menurutnya, perceraian bukan hanya mengakhiri hubungan suami isteri, tetapi juga meninggalkan dampak sosial dan ekonomi bagi perempuan serta anak yang kerap menjadi pihak paling terdampak.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan administrasi, melainkan bentuk ikhtiar bersama menghadirkan keadilan sosial serta menjaga hak dan martabat manusia,”ujarnya.
BAZNAS Kalbar juga menyatakan siap mendukung keberlanjutan program melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat rentan pasca perceraian.
Hamzah berharap sinergi antara PTA Pontianak dan BAZNAS Kalbar dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun perlindungan sosial yang lebih humanis bagi perempuan dan anak.
Baca juga: PTA Pontianak Gandeng Baznas Lindungi Anak Pasca Perceraian
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....