Kemenkum Kalbar Ikuti Rakor Fasilitasi Kekayaan Intelektual
- 14 Apr 2026 12:46 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID,Pontianak – Upaya penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Kalimantan Barat terus didorong melalui sinergi lintas sektor. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Bapperida, Senin (13/4/2026), di Ruang Rapat Asoka Bapperida Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Bapperida dan Bappeda kabupaten/kota, perangkat daerah, perguruan tinggi di Pontianak, BRIN, hingga organisasi masyarakat sipil.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah JOnny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis dalam mendukung riset dan inovasi daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan. Ia menekankan pentingnya pelindungan KI melalui pendaftaran, baik dalam bentuk merek, hak cipta, paten, maupun indikasi geografis.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan langkah konkret dari seluruh stakeholder,” ujarn Farida.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa implementasi kebijakan daerah perlu didukung dengan inventarisasi potensi KI, termasuk pengembangan merek kolektif pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta penguatan indikasi geografis pada berbagai komoditas unggulan seperti Keramik Singkawang, Tenun Sambas, Kopi Liberika Kayong Utara, dan Madu Kelulut Kubu Raya.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Provinsi Kalimantan Barat turut menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem KI yang terintegrasi melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga riset. Ia mengungkapkan bahwa Indeks Inovasi Daerah Kalimantan Barat saat ini berada pada angka 51,68 dengan kategori “inovatif”, namun masih perlu ditingkatkan, khususnya pada aspek pelindungan dan pemanfaatan KI.
Sejumlah perwakilan daerah juga menyampaikan potensi dan tantangan yang dihadapi. Kabupaten Ketapang, misalnya, mengusulkan amplang telur ikan sebagai indikasi geografis yang hingga kini masih dalam proses. Sementara itu, Kota Singkawang berkomitmen membentuk Sentra KI sebagai pusat layanan dan pengembangan, meski masih menghadapi kendala dalam pembentukan MPIG.
Kabupaten Melawi menyoroti potensi kopi Liberika, tikar senggang, dan kerajinan kayu ulin yang tengah dikembangkan dengan pendekatan pentahelix. Adapun Kabupaten Sanggau telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kekayaan Intelektual sebagai dasar perencanaan, meski masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha.
Perwakilan perguruan tinggi dan BRIN juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam mendukung riset, inovasi, serta fasilitasi pendaftaran KI, termasuk hak cipta dan paten.
Selain itu, rapat turut membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem KI di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, antara lain inventarisasi potensi KI daerah, pembentukan Sentra KI, penyusunan regulasi daerah, peningkatan sosialisasi dan pendampingan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Menutup kegiatan, Farida menegaskan bahwa penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual memerlukan komitmen bersama dan sinergi berkelanjutan dari seluruh pihak.
“Dengan kolaborasi yang solid, Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....