Sampah di Bawah Papan Peringatan
- 28 Feb 2026 01:34 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Di bawah cahaya lampu jalan yang temaram, sebuah papan peringatan berdiri. Tulisan “Dilarang Membuang Sampah Sepanjang Jalan Ini” terlihat jelas. Ancaman denda tercantum tegas. Namun tepat di bawahnya, sampah justru berserakan, kantong plastik, sisa dedaunan, karung bekas, hingga limbah rumah tangga.
Pemandangan ini bukan satu-satunya. Di sejumlah sudut Kota Pontianak, papan larangan seolah kalah oleh kebiasaan. Jalanan, lahan kosong, dan pinggir parit kerap berubah menjadi tempat pembuangan dadakan.
“Kalau malam sering ada yang buang diam-diam. Padahal jelas ada papan larangan,” ujar Amel, warga Pontianak Barat yang rumahnya tak jauh dari lokasi pada foto.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Pada Juni 2025, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut produksi sampah kota ini mencapai sekitar 400 ton per hari, dan berpotensi meningkat saat hari besar serta musim buah, terutama durian.
Di sisi lain, kapasitas penampungan menghadapi tantangan. Sejumlah TPS berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan atau bangunan lain. Data Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kota Pontianak tahun 2025 mencatat Kota Pontianak hanya memiliki 38 titik TPS dengan 90 kontainer yang tersebar di enam kecamatan, angka yang dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan kepadatan penduduk dan timbulan sampah harian.
Kondisi jarak TPS terlalu jauh, sebagian warga memilih jalan pintas. Lokasi yang seharusnya steril dari sampah justru menjadi TPS liar, seperti yang terekam dalam foto.
“Kadang ada orang pakai motor, kadang mobil. Berhenti sebentar, buang, lalu pergi. Padahal papan larangan itu jelas, ada dendanya. Tapi seolah-olah sudah biasa saja,” ucap Amel.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup hanya dengan memasang papan larangan. Ia berharap ada pengawasan rutin dan penindakan yang nyata agar warga jera.
“Kalau tidak pernah ada yang ditindak, orang-orang pikir larangan itu cuma tulisan. Lama-lama jadi TPS liar,” tutur Amel.
Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan berbagai kebijakan: pengurangan plastik sekali pakai melalui surat edaran kepada pelaku usaha, hingga rencana pusat pengelolaan sampah terpadu di tingkat kecamatan. Tetapi foto papan larangan yang dikelilingi sampah menegaskan satu hal: tantangan terbesar kini bukan hanya sistem, melainkan perilaku.
Selama masih ada warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di malam hari atau di lokasi sepi, maka persoalan sampah tidak akan selesai.
Papan larangan itu berdiri tegak, menyampaikan pesan aturan. Sampah di bawahnya menyampaikan pesan lain: tentang kebiasaan yang belum berubah sepenuhnya.
Tanpa kesadaran bersama, papan larangan akan terus menjadi saksi bisu, berdiri sendirian di tengah tumpukan sampah yang seharusnya tak pernah ada.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....