Penerapan Jalan Satu Arah Serdam Solusi Urai Kemacetan

  • 05 Feb 2026 14:06 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Uji coba jalan satu arah di Sungai Raya Dalam berlangsung 1-28 Februari 2026. Aturan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan, sekaligus mengedukasi masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Ini kami anggap solusi jitu untuk bisa mengurai kemacetan, mengurangi tingkat kecelakaan, serta untuk mengedukasi masyarakat agar patuh berlalu lintas,” ujar Muhammad Dipo Alam, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dalam acara “Pontianak Menyapa” di Pro 1 RRI Pontianak Kamis, 5 Februari 2026.

Penerapan jalan satu arah ini menurut Dipo, diberlakukan di Jalan Sungai Raya Dalam wilayah Kubu Raya dan di wilayah Pontianak. “Program satu arah diberlakukan di jalan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya maupun yang di jalan parallel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan pengkajian penerapan jalan satu arah sejak bulan Agustus 2025 melalui tiga program kajian. “Kajian melalui pendekatan pada masyarakat, menemui kepala desa, kepala dusun, lurah, RT setempat untuk bicara langsung, bagaimana Sei Raya Dalam dijadikan satu arah,” ucapnya

Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi juga menyiapkan kuisioner yang dibagikan ke masyarakat untuk melihat apakah masyarakat setuju atau tidak. “Hasilnya 67% sangat setuju. Sehingga kita bisa proses ini menjadi sebuah kebijakan,” katanya, memaparkan.

Dipo juga mengatakan telah mengkaji bagian teknis, dengan menghitung volume kendaraan yang lewat pada hari Sabtu, Minggu dan Senin. “Kami mau lihat traffic tertinggi, ternyata yang tertinggi di hari Senin. Karena volume kendaraan yang lewat di Sungai Raya Dalam khususnya pagi, ngantar sekolah, berangkat kerja itu yang menjadi krodit,” katanya lagi.

Penumpukan kendaran juga dijumpai terutama simpang 3 sejahtera dan gembala baik (siswanya banyak). “Dasar dari itulah kami mengkaji ini, hingga dapatlah hasil bahwa solusi terbaiknya satu arah," kata Dipo.

Menurut Dipo diberlakukannya jalan satu arah dengan jarak sejauh 3 km mulai dari simpang sampai jembatan kupu-kupu (depan SPBU). Ke depannya Dinas Perhubungan Provinsi akan menerapkan jalan satu arah lainnya pada Jalan Sungai Raya Dalam 1.

“Kami akan melakukan kajian untuk ruas ruas jalan lain seperti di Sungai Raya Dalam 1 yang mana akses jalan provinsi dan jalan kota masih terputus yang akan kita coba kaji dan kita bisa terapkan satu arah juga,” ujarnya  

Selama masa uji coba jalan satu arah tersebut, masih dijumpai pelanggaran karena aturan ini baru diterapkan pada masyarakat. Meski diakuinya sudah ada pemberitahuan melalui informasi pada sejumlah spanduk yang dipasang seputar jalan tersebut.  

“Banyak pelanggaran, karena mereka baru tahu, wajar karena tidak semua mempunyai media sosial, sehingga informasi itu terbatas.  Spanduk-spanduk berisi informasi one way dipasang di 12 titik di masing masing U turn,” ujarnya.

Penerapan jalan satu arah ini pastinya akan ditetapkan mulai 1 Maret 2026 berdasarkan SK Walikota Pontianak. “Rencana 1 maret 2026 kami akan permanenkan, karena SK Wali Kota [Pontianak] dan terkait penetapan jalan satu arah sudah ditandatangani Beliau per tanggal 30 Januari 2026, ini sah berlaku 1 Maret 2026,” katanya, mengakhiri. 

Baca juga: Tips Pengendara Hadapi Macet di Jalan Raya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....