Bea Cukai Pontianak Catat Penerimaan Lampaui Target 2025
- 21 Jan 2026 16:31 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025 pada aspek penerimaan negara, pengawasan, serta pelayanan dan fasilitasi perdagangan. Berbagai capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, serta transformasi dan inovasi yang terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak Hary Prasetyo menyatakan, pada tahun 2025, Bea Cukai Pontianak mengemban target penerimaan negara sebesar Rp132,80 miliar, yang terdiri dari target bea masuk sebesar Rp53,44 miliar, bea keluar sebesar Rp44,79 miliar, dan cukai sebesar Rp34,55 miliar.
Dari target tersebut, menurut Hary, Bea Cukai Pontianak berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp358,19 miliar atau mencapai sekitar 269,72 persen dari target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp54,27 miliar atau 101,55 persen dari target, penerimaan bea keluar mencapai Rp260,06 miliar atau 580,52 persen dari target, sementara penerimaan cukai terealisasi sebesar Rp43,85 miliar atau 126,91 persen dari target.
“Jika dibandingkan dengan capaian penerimaan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp317,00 miliar, realisasi penerimaan Bea Cukai Pontianak pada tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar Rp41,19 miliar. Kenaikan ini menunjukkan tren positif kinerja penerimaan sekaligus mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan dan kontribusi sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Barat,” terang Hary.
Selain penerimaan, lanjut Hary, fungsi pengawasan dan penegakan hukum sepanjang tahun 2025, tetap menjadi prioritas utama dengan melaksanakan 402 Surat Bukti Penindakan (SBP) serta melakukan 145 kali penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. “Kami berhasil mengamankan sebanyak 21,64 juta batang rokok ilegal serta 37,24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ungkap Hary.
Selain itu, menurut Hary, terdapat dua kasus penyidikan di bidang cukai dan penerapan mekanisme ultimum remedium sebanyak 12 kali dengan nilai denda administratif mencapai Rp165,75 juta.
“Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp30,95 miliar,” ungkap Hary.
Upaya pengawasan ini dilaksanakan melalui sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk kerja sama lintas instansi dalam operasi pengawasan tertentu.
Di bidang pelayanan dan fasilitasi perdagangan, Bea Cukai Pontianak secara aktif mendorong peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sepanjang tahun 2025, dua UMKM binaan Bea Cukai Pontianak berhasil mencatatkan ekspor perdana ke pasar internasional. PT Hutomo Niaga Borneo mengekspor 12,1 ton lidi daun nipah ke India dengan nilai devisa sekitar USD 1.724, sementara PT Karya Lestari Khatulistiwa mengekspor 8,6 ton buah pinang kering ke Maladewa dengan nilai devisa sekitar USD 1.325,” ujar Hary.
Keberhasilan ini merupakan tambah Hary, hasil dari pembinaan berkelanjutan melalui program klinik ekspor dan pendampingan prosedural yang diberikan oleh Bea Cukai Pontianak. Bea Cukai Pontianak melaksanakan 15 kegiatan sosialisasi dan edukasi kepabeanan dan cukai yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, eksportir dan importir, mahasiswa, hingga pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk, antara lain coffee morning dengan stakeholder, program Campus Goes to Customs, sosialisasi di perguruan tinggi, serta penyuluhan langsung kepada pelaku usaha.
Dukungan terhadap dunia usaha juga kata Hary, diwujudkan melalui pemberian fasilitas kepabeanan, salah satunya dengan dibukanya kawasan berikat baru pada PT Pasific Bio Industry. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses produksi, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan industri di Kalimantan Barat.
Sejalan dengan upaya peningkatan layanan, Bea Cukai Pontianak terus melakukan transformasi dan inovasi. Sepanjang tahun 2025, sejumlah inovasi digital dan organisasi diimplementasikan, di antaranya pengembangan aplikasi pelayanan internal seperti KALOCI 2.0 dan SIREKAPP, pembentukan Tim Percepatan Ekspor, serta penguatan peran Tim Publikasi dan Content Creator sebagai sarana sosialisasi layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Inovasi-inovasi ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Komitmen peningkatan kualitas layanan tersebut tercermin dalam hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025 yang secara konsisten berada pada kategori “Sangat Puas”.
Nilai SKM pada setiap triwulan menunjukkan tren positif, dengan skor 3,81 pada Triwulan I, 3,82 pada Triwulan II, 3,676 pada Triwulan III, dan 3,70 pada Triwulan IV dalam skala empat.
Menutup tahun 2025, Bea Cukai Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran sebagai institusi yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap
perkembangan. Ke depan, Bea Cukai Pontianak akan terus mendorong sinergi lintas instansi, memperluas inovasi pelayanan, serta meningkatkan fasilitasi perdagangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....