Awasi SPMB, Ombudsman Datangi SMPN 1 dan Disdikbud Pontianak, Apa Hasilnya?
- 07 Jul 2026 17:04 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Tim Pengawasan SPMB yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Muhammad Rhida Rachmatullah, melakukan pemantauan di SMP Negeri 1 Pontianak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Senin, 6 Juli 2026.
Pengawasan diawali di SMP Negeri 1 Pontianak. Tim Ombudsman diterima langsung oleh Kepala SMP Negeri 1 Pontianak, Kiswanti, bersama Ketua Panitia SPMB. Saat kunjungan berlangsung, sekolah tengah melaksanakan tahapan daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan lulus melalui seluruh jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Kepala SMP Negeri 1 Pontianak, Kiswati, menjelaskan bahwa proses daftar ulang masih berlangsung sehingga sekolah belum dapat memastikan jumlah peserta yang akan mengisi seluruh kuota penerimaan.
"Saat ini kami masih melaksanakan proses daftar ulang sehingga belum dapat dipastikan berapa jumlah calon murid yang sudah maupun yang belum melakukan daftar ulang. Setelah tahapan ini selesai, baru akan diketahui apakah seluruh kuota telah terpenuhi," ujar Kiswati.
Berdasarkan hasil pengawasan, pelaksanaan SPMB di SMP Negeri 1 Pontianak telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan. Proses diawali dengan pembuatan akun pada 1–19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran jalur prestasi pada 20–24 Juni 2026, kemudian pendaftaran jalur domisili, afirmasi, dan mutasi secara serentak pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi jalur prestasi dilakukan pada 27 Juni 2026, sedangkan hasil seleksi jalur domisili, afirmasi, dan mutasi diumumkan pada 4 Juli 2026. Selanjutnya, daftar ulang dilaksanakan pada 6–7 Juli 2026.
Dari hasil pemantauan, Ombudsman memperoleh informasi bahwa hingga hari pertama pelaksanaan daftar ulang, jalur mutasi masih menjadi jalur yang belum memenuhi kuota. Dari total kuota sebanyak 12 peserta didik, baru terdapat enam pendaftar, dengan satu di antaranya merupakan anak guru.
Selain melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan daftar ulang, Tim Ombudsman juga melakukan wawancara secara langsung dengan sejumlah orang tua calon murid untuk memperoleh gambaran mengenai pengalaman mereka selama mengikuti proses SPMB. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, para orang tua menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran ini dinilai telah berjalan dengan baik dan cukup memudahkan masyarakat. Hingga saat pengawasan dilakukan, mereka mengaku tidak mengalami kendala yang berarti, baik dalam proses pendaftaran melalui sistem maupun pada tahapan pelayanan di sekolah.
"Proses pendaftarannya cukup mudah diikuti. Dari awal membuat akun sampai daftar ulang tidak ada kendala yang berarti, termasuk pada sistemnya. Informasi dari sekolah juga cukup jelas sehingga kami bisa mengikuti setiap tahapan dengan baik," ungkap salah seorang orang tua calon murid yang ditemui Tim Ombudsman.
Usai melakukan pengawasan di SMP Negeri 1 Pontianak, Tim Ombudsman melanjutkan pemantauan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak. Tim diterima oleh Kepala Seksi SMP, Zulfikar, Kepala Seksi SD, Mukayam, serta Staf Bidang Pendidikan Dasar, Saka Dwi.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dalam penentuan daya tampung satuan pendidikan dilakukan berdasarkan pendataan yang dihimpun dari masing-masing sekolah mengenai ketersediaan sarana dan prasarana, jumlah guru, serta ruang kelas. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam pemetaan kapasitas penerimaan peserta didik baru di setiap satuan pendidikan.
Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Zulfikar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemetaan, masih terdapat sejumlah sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya.
"Hingga saat ini masih terdapat empat SMP dan 49 SD yang daya tampungnya belum terpenuhi. Kondisi tersebut terus kami pantau sebagai bagian dari upaya pemerataan peserta didik pada satuan pendidikan di Kota Pontianak," ungkap Zulfikar.
Selain melakukan pemetaan daya tampung, Pemerintah Kota Pontianak juga berupaya menjaga integritas pelaksanaan SPMB dengan mencegah praktik pungutan liar maupun gratifikasi. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan kanal pengaduan bagi masyarakat serta berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 18.1 Tahun 2026.
Di samping itu, Pemerintah Kota Pontianak juga memiliki program bantuan pendidikan bagi calon peserta didik yang membutuhkan. Pengajuan bantuan dilakukan melalui sekolah masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui pengawasan ini, Ombudsman Kalimantan Barat memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....