Kuasa Pengambilan KTP Sekarang Dibatasi Satu Orang
- 20 Jan 2026 00:24 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota (Dukcapil) Pontianak memberlakukan kebijakan baru pembatasan surat kuasa pengambilan KTP. Kebijakan ini menetapkan bahwa satu orang hanya dapat diberi kuasa untuk mengambil satu KTP dalam satu hari.
Kepala Dinas Dukcapil Pontianak, Yuni Rodiah mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Dukcapil juga harus memastikan dokumen kependudukan diterima langsung oleh pemilik yang sah.
"Pembuatan KTP itu dilakukan oleh pemerintah untuk diri seseorang sesuai persyaratan. Kalau diurus orang lain, kami harus lebih hati-hati kamu khawatir hal itu dapat membahayakan pemilik kartu identitas," ujar Yuni saat ditemui media di Kantor Dukcapil Kota Pontianak pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Yuni, pembatasan ini diberlakukan khusus bagi pengambilan KTP oleh pihak di luar keluarga. Hal tersebut karena surat kuasa dapat dibuat sendiri dan sulit diverifikasi keabsahannya secara menyeluruh.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pengurusan dalam satu keluarga inti. Anggota keluarga seperti orang tua, anak, atau saudara kandung tetap dapat mengambil lebih dari satu KTP tanpa pembatasan jumlah.
“Kalau dalam satu keluarga, tidak dibatasi berapa pun. Tapi kalau orang lain, kita batasi agar KTP benar-benar sampai ke yang bersangkutan," kata Yuni.
Dukcapil Kota Pontianak menegaskan kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, sekaligus menjaga keamanan dan keabsahan identitas warga.
Baca juga: Sasar ASN, Dukcapil Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....