Hanya Satu Bakal Calon Ketua PASI Kalbar Penuhi Syarat
- 19 Sep 2026 21:35 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak- Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kalimantan Barat pada 29 September 2026 mendatang, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) memberikan klarifikasi resmi terkait proses seleksi dan verifikasi berkas para bakal calon Ketua Umum PASI Kalbar periode 2026–2030.
Penjelasan ini disampaikan guna merespons isu dan tudingan ketidaknetralan yang sempat dilontarkan oleh Tim Pemenangan Thomas Budiman, yang mempertanyakan mekanisme pembentukan TPP serta indikasi penjelagkan kandidatnya.
Ketua TPP Calon Ketua Umum PASI Kalbar, Mimi Haetami, M.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan telah berjalan sesuai dengan mekanisme, aturan tata tertib, serta jadwal yang disepakati.
Mimi menjelaskan, tahapan pendaftaran telah dimulai sejak 1 hingga 9 September 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan masa penyerahan kembali formulir pada 10 hingga 13 September 2026. Hingga batas waktu tersebut, terdapat dua nama yang mengembalikan formulir pendaftaran, yakni Ongki Lesmana, S.S.T., dan Thomas Budiman.
"Pak Ongki menyampaikan pengembalian formulir pada 11 September 2026, sedangkan Pak Thomas menyampaikan pada tanggal 12 September," ujar Mimi dalam keterangannya di Pontianak, Sabtu 19 September 2026.
Hasil Verifikasi: Berkas Dokumen dan Keputusan TPP
Setelah menerima formulir dari kedua pendaftar, TPP melaksanakan verifikasi berkas pada 14 hingga 16 September 2026. Hasil verifikasi tersebut diumumkan secara resmi pada 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, sekaligus dilaporkan kepada Pengurus Besar (PB) PASI di Jakarta.
Berdasarkan pemeriksaan administrasi terhadap 12 persyaratan yang ditetapkan panitia, TPP menyatakan hanya satu bakal calon yang memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lolos.
"Dari hasil verifikasi terhadap kedua pendaftar, berkas persyaratan yang diajukan Bapak Ongki Lesmana dinyatakan lengkap seluruhnya sehingga kami nyatakan lolos. Sementara untuk Bapak Thomas Budiman, terdapat beberapa dokumen berkenaan dengan syarat dukungan calon yang menjadi perhatian TPP karena adanya kejanggalan," ungkap Mimi.
Mimi merincikan bahwa dalam aturan tata tertib Musprov, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan tertulis minimal dari lima Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) PASI yang memiliki SK kepengurusan sah dan masih berlaku hingga pelaksanaan Musprov 29 September 2026.
"Seluruh alasan dan berita acara hasil verifikasi telah kami sampaikan secara resmi kepada masing-masing calon serta dipaparkan kepada PB PASI di Jakarta," tegasnya.
12 Persyaratan Calon Ketua PASI Kalbar
Mimi menegaskan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat berdasarkan 12 kriteria dan persyaratan tertulis yang wajib dipenuhi oleh setiap kandidat, meliputi:
Memenuhi kriteria umum sebagai Ketua PASI Kalbar.
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Mengisi formulir kesanggupan taat pada AD/ART PASI.
Menyatakan kesanggupan melakukan terobosan penggalangan dana dan kebutuhan pembinaan prestasi.
Menyatakan kesanggupan menjalankan program kerja skala daerah, nasional, hingga internasional.
Menyampaikan daftar riwayat hidup.
Berdomisili di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.
Mengajukan surat kesediaan secara tertulis.
Mengantongi izin tertulis dari atasan langsung (khusus pendaftar berstatus ASN/TNI/Polri).
Mendapat dukungan tertulis minimal dari 5 Pengkab/Pengkot PASI dengan SK aktif saat Musprov.
Bersedia menyampaikan visi dan misi pada saat Musprov.
Wajib hadir secara langsung dalam pelaksanaan Musprov PASI Kalbar 2026.
Menutup keterangannya, Mimi berharap seluruh tahapan Musprov PASI Kalbar 2026 dapat berjalan lancar demi melahirkan sosok pemimpin yang Mampu memberikan kontribusi besar bagi kemajuan prestasi atletik Kalimantan Barat di kancah nasional maupun internasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....