KPA Catat 42 Kasus HIV di Pontianak, Duta HIV Ajak Masyarakat Pahami Cara Penularan
- 29 Jul 2026 18:20 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontainak - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pontianak mencatat sedikitnya terdapat 42 kasus HIV di Kota Pontianak yang didominasi oleh kelompok usia muda. Temuan ini menegaskan krusialnya pemahaman faktual serta penghapusan stigma negatif terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam program dialog interaktif NGOPI (Ngobrolin Prestasi dan Informasi) bertema "Smart, Aware, Care!" yang mengudara dari Studio RRI Pro 2 Pontianak, Senin, 27 Juli 2026.
Duta HIV/AIDS Kalimantan Barat, Rendy, menyampaikan bahwa penanganan HIV saat ini berhadapan langsung dengan dua tantangan utama, yakni pencegahan medis serta maraknya diskriminasi sosial di tengah masyarakat. Mitos yang menganggap HIV sebagai "penyakit kutukan" masih kerap memicu pengucilan, baik di lingkungan keluarga maupun tempat kerja.
"Padahal berdasarkan regulasi yang ada, teman-teman ODHIV yang sehat tetap memiliki hak penuh untuk bekerja, hidup bermasyarakat, dan mendapat akses layanan kesehatan. Edukasi ini penting tidak hanya bagi remaja, tetapi juga kalangan orang tua agar tidak terjebak stigma lama," kata Rendy di hadapan host Erna.
Ia meluruskan bahwa HIV tidak dapat menular melalui kontak sosial harian seperti berjabat tangan, berpelukan, berbagi alat makan, maupun penggunaan handuk bersama. Penularan hanya terjadi melalui hubungan seksual tanpa pengaman, penggunaan jarum suntik secara bergantian, kontak cairan tubuh tertentu, serta Air Susu Ibu (ASI) dari ibu yang positif HIV.
Pada kesempatan yang sama, Duta HIV/AIDS Prelyantika Syafitri (Fitri) menekankan pentingnya kepatuhan menjalani pengobatan Antiretroviral (ARV). Pengobatan ARV modern saat ini memiliki tingkat efek samping yang sangat minim dibandingkan era sebelumnya.
Dengan kepatuhan minum obat dan evaluasi jumlah virus (viral load) berkala setiap enam bulan, jumlah virus dalam tubuh ODHIV dapat ditekan hingga tingkat tidak terdeteksi (undetectable). Pada kondisi ini, virus tidak dapat ditularkan lagi kepada orang lain (untransmittable).
"Banyak contoh pasangan yang rutin berobat tetap bisa memiliki pasangan dan anak yang negatif HIV. Kuncinya adalah keterbukaan, support system, dan kepatuhan pengobatan," ucap Fitri menerangkan.
Untuk mendukung keterjangkauan pengobatan, saat ini di Kota Pontianak sudah terdapat 23 Fasilitas Kesehatan (Faskes), termasuk puskesmas dan rumah sakit, yang siap memberikan layanan pemeriksaan serta pendampingan obat ARV secara gratis.
Sebagai bentuk keberlanjutan gerakan edukasi, Ikatan Duta HIV/AIDS Kalimantan Barat dijadwalkan kembali membuka pendaftaran pemilihan Duta HIV/AIDS tingkat provinsi pada November 2026 mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....