Kualitas Udara Menurun, Pemkab Kubu Raya Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar

  • 11 Agt 2026 10:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara yang menurun di wilayah Kubu Raya. Imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil pemantauan kualitas udara yang menunjukkan kondisi berada pada kategori Tidak Sehat pada periode 10 Agustus 2026.

Berdasarkan surat Bupati Kubu Raya yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Kubu Raya, data pemantauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Kalimantan Barat serta hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi partikel halus (PM₂.₅).

Dalam surat tersebut disebutkan, nilai rata-rata harian mencapai 101 µg/m³ berdasarkan data AQMS dan 292,6 µg/m³ berdasarkan data BMKG. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh asap kebakaran lahan dan berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat.

Kelompok yang dinilai rentan terhadap dampak kualitas udara tersebut antara lain anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan atau penyakit pernapasan dan jantung.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Kubu Raya meminta para camat untuk menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya pada waktu ketika tingkat pencemaran udara tinggi. Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat juga dianjurkan menggunakan masker, terutama masker medis atau masker dengan filtrasi yang baik.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga kondisi kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih, mencukupi waktu istirahat, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan.

Pemkab Kubu Raya juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, termasuk kegiatan olahraga. Sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha diminta menyesuaikan kegiatan operasional dengan kondisi kualitas udara yang terjadi.

Dalam surat tersebut, Pemkab Kubu Raya turut menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, pembakaran sampah secara terbuka, maupun aktivitas lain yang dapat memperburuk kualitas udara.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan akan terus melakukan pemantauan kualitas udara secara berkelanjutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengendalian pencemaran udara dan mencegah dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Imbauan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bersama sehingga masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan sekaligus menjaga kesehatan selama kondisi kualitas udara belum kembali membaik.

SE Kualitas Udara

(DiskominfoKKR/IKP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....