DPRD Pontianak Pertanyaan Sertifikat Tanah Lahan Wak Sidik

  • 05 Jun 2025 16:19 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Sengketa tanah di kawasan Wak Sidik, Pontianak kembali mencuat setelah DPRD Kota Pontianak menemukan kejanggalan atas terbitnya sertifikat milik orang lain di atas tanah yang telah dihuni dan dikuasai warga selama bertahun-tahun.

Wakil Ketua III DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait satu sertifikat atas nama Victor Birim yang berdiri di atas lahan yang selama ini ditempati warga dengan bukti SKT (Surat Keterangan Tanah) dan surat praja.

Agus menyampaikan keheranannya terkait proses penerbitan sertifikat tersebut. "Kami DPRD mempertanyakan kepada BPN, bagaimana bisa sertifikat atas nama orang lain diterbitkan, sementara tanah tersebut telah diduduki masyarakat yang memiliki SKT dan surat praja," ujarnya, belum lama ini.

BPN mengakui telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Victor Birim dengan luas 11.000,6 meter persegi, atau setara lebih dari satu hektar. Padahal, kawasan Wak Sidik yang disengketakan memiliki luas total sekitar 12,5 hektare dan terbagi ke dalam lebih dari 400 kapling.

Dari data sementara yang diperoleh DPRD, baru 1 sertifikat atas nama Victor yang diberikan oleh BPN. Namun, disebutkan bahwa sudah ada 114 sertifikat yang diterbitkan di lahan tersebut, meskipun total lahan belum seluruhnya diketahui kepemilikannya secara sah.

"Kami akan meminta data sertifikat lainnya dari BPN. Karena kalau baru satu sertifikat atas nama Victor, artinya masih ada sekitar 10 hektar lebih yang belum jelas status kepemilikannya," kata Agus.

DPRD Pontianak juga menyampaikan kepada BPN bahwa banyak warga di kawasan tersebut telah memegang SKT resmi sejak lama, bahkan ada lebih dari 10 SKT yang telah diterbitkan. Namun, ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat, permohonan tersebut ditolak karena sudah ada SHM lain yang lebih baru di atas lahan yang sama.

Kepala Kantor Pertahanan Kota Pontianak, Susmianto menyatakan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan membuka kembali warkah tanah untuk menelusuri asal usul kepemilikan dan alasan penerbitan sertifikat tersebut.

"Kita akan menyelidiki lebih lanjut dan membuka warkah terkait sertifikat tanah tersebut," ujar Susmianto setelah rapat bersama DPRD Kota Pontianak.

DPRD Pontianak akan menunggu hasil penelusuran BPN dan meminta agar jawaban resmi dapat diberikan pada bulan depan dalam pertemuan lanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....