Polda Kalbar Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu di Pontianak Timur
- 17 Sep 2026 15:35 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada September 2026. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D dan V di sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 995,56 gram, lima bungkus narkotika jenis happy water, uang tunai, serta beberapa unit telepon seluler.
"Untuk pengungkapan pertama, kami mengamankan dua tersangka dengan barang bukti satu bungkus sabu, lima bungkus happy water, uang tunai dan beberapa handphone," kata Prasetiyo, Kamis 17 September 2026.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pengungkapan yang berbeda. Polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni TY dan AL, pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 21.07 WIB. Keduanya diamankan di Gang Baladewa, Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam kemasan teh bertuliskan "GUANYINWANG" dengan berat netto 995,56 gram," ucap Prasetiyo.
Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp693,2 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Prasetiyo menjelaskan, para tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Polda Kalbar selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap masing-masing tersangka dan barang bukti dalam dua perkara tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Tayan Hilir, 8,76 gram Sabu Disita
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....