Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Dua Pria Kedapatan Bawa Sabu
- 09 Agt 2026 18:11 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Landak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan dua pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat transaksi narkotika. Keduanya diamankan pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Kasatresnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel menjelaskan, pengungkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Saat diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu warna putih dan sebuah kantong plastik hitam. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D.
"Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu. Sementara dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok," jelas Yulianus.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap RB. Dari tangan RB ditemukan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green.
"Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kunci. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika," kata Yulianus.
Selanjutnya, D dan RB beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yulianus menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang jaringan maupun asal-usul barang haram tersebut.
"Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai," tukasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....