Bobol Rumah lewat Pintu Belakang, Pria di Singkawang Ditangkap

  • 15 Agt 2026 08:56 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Singkawang - Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah menangkap seorang pria berinisial DPS alias AS (47), warga Kecamatan Singkawang Tengah, dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Wonosari Gang Sedulur, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

‎Pelaku diamankan pada Kamis 13 Agustus 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

‎Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto menuturkan, peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

‎"Sebelumnya, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban diketahui masih berada di rumah dan meletakkan telepon selulernya di lantai di sebelah tempat tidur. ‎Saat bangun pada pagi harinya, korban mendapati dua unit telepon seluler miliknya telah hilang," ungkap Eko dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Agustus 2026.

‎Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mengetahui sebuah tas selempang berwarna hitam turut raib. Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp1,3 juta, satu buah STNK sepeda motor Honda Vario 125 dan satu buah STNK sepeda motor Honda Tiger. Selain itu, dua telepon seluler yang hilang masing-masing merupakan Xiaomi Redmi 12 dan Samsung A32. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singkawang Tengah.

‎"Dari hasil penyelidikan, petugas kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Gang Perintis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Eko.

‎Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

‎"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Pelaku memanfaatkan ventilasi di bagian atas pintu untuk membuka kunci slot pintu yang terbuat dari kayu, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban tanpa izin," papar Eko.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Samsung A32 warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah putih yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....