Terpergok CCTV, Dua Pria Gagal Beraksi Mencuri di Rumah Kost

  • 16 Jul 2026 22:38 WIB
  •  Pontianak
Poin Utama
  • Dua pria berinisial RF dan DS diamankan Polsek Pontianak Selatan atas dugaan percobaan pencurian di rumah kost Jalan Karya Kita, Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Tenggara pada Senin 13 Juli 2026.
  • Aksi pencurian berhasil digagalkan setelah penghuni kost mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui rekaman CCTV dan berteriak 'maling' sehingga pelaku RF melarikan diri.
  • Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dipersangkakan melanggar Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi KB 6479 OE.

RRI.CO.ID, Pontianak - Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan (Tim Macan Selatan) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian di sebuah rumah kost di Jalan Karya Kita Gang Karya Kita 2, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

‎‎Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan kedua terduga pelaku berinisial RF dan DS diamankan setelah aksinya diketahui oleh korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

‎‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, RF diduga masuk ke halaman rumah kost dengan memanjat pagar yang dalam keadaan tertutup dan terkunci. Sementara itu, DS diduga bertugas mengawasi situasi di depan lokasi.

‎‎"Korban yang memantau aktivitas mencurigakan melalui CCTV kemudian meminta salah seorang penghuni kost untuk memeriksa keadaan. Saat mengetahui terduga pelaku hendak mengambil barang, penghuni kost tersebut berteriak 'maling' sehingga pelaku RF melarikan diri," jelas Ina, Kamis, 16 Juli 2026.

‎Dalam pelariannya, RF sempat masuk ke kamar kosong sebelum kabur melalui pintu belakang. Namun, sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi tertinggal di halaman kost dan kemudian diamankan oleh korban.

‎‎Keesokan harinya, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku DS kembali mendatangi lokasi dengan alasan hendak mengambil sepeda motor tersebut.

‎‎"Korban menolak menyerahkan kendaraan itu dan meminta DS menunjukkan keberadaan RF. Tak lama kemudian, RF ditemukan tidak jauh dari lokasi dan diamankan oleh korban bersama warga sebelum diserahkan kepada polisi," ungkap Ina.

‎‎Mendapat laporan adanya dua terduga pelaku yang diamankan warga, Tim Macan Selatan langsung menuju lokasi sekitar pukul 17.30 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

‎‎Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih bernomor polisi KB 6479 OE yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

‎‎Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan tindak pidana pencurian.

Baca juga: Lagi, Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....