Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Snapboost

  • 28 Jul 2026 18:49 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost yang diduga menjalankan praktik investasi ilegal dengan mengatasnamakan platform monetisasi media sosial berbasis Click to Earn (C2E). Platform tersebut menawarkan imbalan melalui aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ujar Hudiyanto.

Menurut Hudiyanto, Snapboost menawarkan skema yang mengharuskan masyarakat menyetorkan dana untuk mengerjakan tugas di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok dengan iming-iming pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil. Satgas PASTI juga menemukan indikasi pelaku kerap mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama berbeda, tetapi tetap mempertahankan tampilan dan mekanisme operasional yang sama.

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto.

Hudiyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau meminta penyetoran dana di awal. Masyarakat yang menjadi korban dapat melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan penanganan kasus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....