Polda Kalbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi
- 06 Mei 2026 20:20 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan modus operandi yang digunakan para pelaku bukanlah penyuntikan atau pemindahan isi dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Melainkan menjual LPG subsidi dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
"Khusus untuk LPG, modusnya menjual dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah, dan disalurkan ke wilayah yang bukan peruntukannya, sehingga pelaku mengambil disparitas harga yang cukup besar," jelasnya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menyebutkan, harga LPG 3 kilogram yang seharusnya Rp18.500, dijual oleh pelaku hingga Rp33 ribu per tabung. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan ilegal yang diambil pelaku, sekaligus merugikan masyarakat.
Menurut Burhanuddin, LPG tersebut diduga disalurkan ke sejumlah lokasi, termasuk kemungkinan ke aktivitas pertambangan ilegal yang membutuhkan pasokan gas. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait tujuan distribusinya.
"Barang ini tidak diambil dari pangkalan resmi, melainkan dikumpulkan dari masyarakat," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....