Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Terungkap, Ayah Kandung Jadi Tersangka

  • 26 Jul 2026 20:20 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Singkawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Singkawang Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.

‎‎Kasus tersebut mulai ditangani setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Singkawang pada 11 Juli 2026. Sejak menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak Mei 2024 hingga 2026. Peristiwa itu terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban dan kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

‎‎Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.

‎‎"Kami memastikan setiap proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Hak-hak korban selama proses hukum menjadi prioritas, termasuk pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan korban," ungkap Raja, Minggu, 26 Juli 2026.

‎‎Dia menerangkan, dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melakukan visum et repertum, mengamankan serta memeriksa terlapor, hingga melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penyidikan hingga akhirnya menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.

‎‎Dia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 4, dan ayat 9 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

‎‎"Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," ujar Raja.

‎‎Raja mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait.

‎‎"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai peraturan perundang undangan, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....