Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Pasangan Pengedar Narkoba
- 19 Jul 2026 17:51 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Mempawah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Kamis 16 Juli 2026 dini hari. Kedua terduga pelaku berinisial M dan R diamankan sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,78 gram serta satu butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 0,52 gram. Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sepasang pria dan wanita yang diduga kerap mengedarkan narkotika menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi KB 3147 WP.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan. Saat kedua terduga pelaku melintas di Jalan Raden Kusno menggunakan sepeda motor yang dimaksud, petugas langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan keduanya," ujar Agus, Minggu 19 Juli 2026.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat sesuai prosedur. Dari tas ransel yang dibawa oleh tersangka perempuan, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,78 gram, serta satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna merah muda.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua batang pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme, tas ransel, dompet, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua tersangka.
Agus menegaskan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mempawah. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap para tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Satreskrim Polres Sekadau Ringkus Pencuri Kabel Grounding PLN
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....