Modus Permen Lolipop Terbongkar, Residivis Sabu Diciduk di Kubu Raya
- 04 Jul 2026 05:46 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Momentum Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan jajaran Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Labubu Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) yang diduga menjadi pemasok sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang tidak biasa. Sabu disembunyikan di dalam kemasan permen lolipop yang telah dibuka, kemudian dirapikan kembali hingga tampak seperti produk baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,9 gram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp10 juta sebelum dipecah menjadi 18 paket siap edar.
"Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda," ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026. Menurutnya, kemasan permen lolipop sengaja digunakan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman.

Hasil penyidikan mengungkap Batu Ampar dipilih sebagai lokasi pemasaran karena memiliki permintaan yang tinggi. Dalam satu bulan terakhir, pelaku mengaku memasok sabu sebanyak tiga hingga empat kali atau hampir setiap pekan ke wilayah tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa LJ alias Koko merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku diduga kembali menjalankan bisnis haram dengan memanfaatkan profesinya sebagai pedagang sayur sebagai kedok aktivitas ilegal.
Aiptu Ade menegaskan pengungkapan kasus ini belum berakhir. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....