Februari 2026, Polda Kalbar Bongkar 11 Kasus Narkotika dan Amankan 18 Tersangka
- 28 Feb 2026 05:00 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Februari 2026 dengan total 18 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita puluhan kilogram narkotika yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian sekaligus pemusnahan barang bukti di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Jumat, 27 Februari 2026.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono menyebut, para tersangka menggunakan beragam modus operandi untuk menghindari pengawasan petugas, mulai dari pemanfaatan jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi berbasis daring.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus," kata Hindarsono.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari 11 kasus tersebut didominasi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat netto 16.026,54 gram, 22.674 butir ekstasi, serta 123 cartridge liquid vape jenis K-Pod yang mengandung Etomidate.
"Sedangkan narkotika jenis sabu seberat netto 1.482,72 gram, ekstasi 1 butir, dan 4 K-Pod cartridge Liquid Vape mengandung Etomidate akan dimusnahkan di kemudian hari," kata Deddy.
Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....