215 Warga Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Kredit iPhone lewat Pinjol
- 29 Jun 2026 19:24 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat tengah menyidik dugaan penipuan dengan modus penyalahgunaan fasilitas pinjaman online yang diduga telah menjerat sedikitnya 215 korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, perkara bermula dari laporan masyarakat pada 6 Mei 2026.
"Pelaku menawarkan bantuan memperoleh pinjaman online dengan meminta korban menyerahkan telepon genggam untuk mengecek limit pinjaman. Namun, identitas korban justru digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembelian beberapa unit iPhone melalui sejumlah aplikasi pembiayaan tanpa sepengetahuan mereka," jelas Raswin, Senin 29 Juni 2026.
Ia melanjutkan, setelah pembiayaan disetujui, telepon seluler tersebut dikuasai pelaku untuk dijual kembali kepada pihak lain. Korban hanya menerima sejumlah uang sesuai nilai pinjaman yang dijanjikan, sementara selisih hasil penjualan diduga dikuasai pelaku.
"Dari hasil penyedikan sementara, juga ditemukan dugaan bahwa identitas para korban kembali digunakan untuk mengajukan pembiayaan lain tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari para korban. Akibatnya para korban harus menanggung tagian pinjaman online yang tidak pernah mereka ajukan. Mengalami kerugian material, bahkan reputasi kredit mereka juga ikut terdampak," ungkapnya.
Sebagian besar korban merupakan warga Pontianak dan didominasi ibu rumah tangga. Polisi menyebut pelaku beraksi seorang diri dan masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....