Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan 1,4 kilogram Sabu
- 26 Mei 2026 15:32 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang, pada Senin 25 Mei 2026.
Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi sepanjang bulan Mei 2026. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Singkawang Barat dan Singkawang Selatan.
"Dari empat kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yakni Inisial A, S, I, D, NA, dan F, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Singkawang," kata Riko.
Dalam pengungkapan kasus pertama pada 5 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka A di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat bersih 24,16 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
| Baca juga: Polres Landak Tangkap Tiga Pengedar Sabu |
Selanjutnya pada 6 Mei 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua tersangka, S dan I di Jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat, dengan barang bukti sabu seberat bersih 199,79 gram.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 10 Mei 2026, ketika petugas menangkap tersangka D dan NA di kawasan Perumahan Stonerise Sejati, Singkawang Selatan. Dari dalam kendaraan yang digunakan para tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 196,98 gram.
Sementara itu, pada 11 Mei 2026, Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka F di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 988,9 gram yang disimpan dalam plastik bertuliskan “WIN 99”.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik di Bidlabfor Polda Kalbar dan pembuktian di persidangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram," ungkap Riko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....