Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Aliayang

  • 21 Mei 2026 17:00 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya kembali membongkar peredaran sabu dan menangkap pengedar di Bundaran Aliayang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial MN (37) dicokok petugas saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Terusan Kalimantan, Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,26 gram. Barang haram itu dikemas dalam tiga plastik klip transparan dan dibungkus plastik hitam untuk mengelabui aparat kepolisian.

Penangkapan MN berlangsung dramatis. Tim Labubu yang telah melakukan pengintaian ketat di sekitar Bundaran Aliayang langsung bergerak cepat saat target muncul di lokasi.

Menyadari dirinya dikepung petugas berpakaian preman, MN sempat panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar bungkusan plastik hitam ke semak-semak di sekitar lokasi penangkapan.

Namun, aksi tersebut gagal total. Petugas yang sudah mengantisipasi gerakan pelaku langsung mengamankan bungkusan yang dibuang dan memastikan isinya merupakan paket sabu siap edar.

MN pun tak bisa mengelak saat polisi menunjukkan barang bukti yang sebelumnya berusaha disembunyikan. Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Penangkapan ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ini sekaligus menegaskan komitmen tanpa kompromi Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ade menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Ia mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian harus terus diperkuat demi menjaga keamanan wilayah Kubu Raya dari ancaman narkoba dan tindak kriminal lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Segera hubungi layanan call center 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Saat ini, MN bersama barang bukti sabu seberat 3,26 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Polres Kubu Raya memastikan komitmennya untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum setempat melalui penindakan tegas dan kerja sama aktif bersama masyarakat.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....