Pelaku Begal Diamankan Polsek Matan Hilir Utara

  • 20 Mei 2026 21:01 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Ketapang - Jajaran Polsek Matan Hilir Utara menciduk seorang pria berinisial TH (49) yang diduga merupakan pelaku begal. Pelaku merupakan warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

‎Kapolsek Matan Hilir Utara, AKP Ruswanto dalam rilis resminya menyampaikan, pelaku diamankan dirumahnya setelah melakukan begal terhadap seorang karyawan wanita di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB di area Jalan Desa Satong Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang.‎

‎"Saat kejadian, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor untuk menuju ke area perkebunan sawit. Tiba-tiba saja pelaku yang tak dikenal oleh korban dengan menggunakan sepeda motor membuntuti korban. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti dan sempat terjatuh dari sepeda motornya. Pelaku yang melihat korban jatuh, langsung merampas tas korban yang berisi 1 unit Handphone OPPO F5 Warna Putih. Usai mendapatkan tas korban, pelaku langsung kabur meninggalkan korban begitu saja," jelas Ruswanto, Rabu, 20 Mei 2026.‎

‎Setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dimana akibat dari kejadian tersebut korban mengalami nyeri di sekujur tubuhnya serta kehilangan tas dan sebuah handphone yang ditaksir kerugian korban mencapai Rp2,3 juta.‎

‎"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana," ungkap Ruswanto.

‎‎Kini pelaku beserta barang bukti sebuah tas, sebuah handphone dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.‎

‎"Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegasnya.

Baca juga: Bantuan Sapi Qurban Presiden RI dan Bantuan 52 Sapi Qurban Pemprov Disalurkan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....