Polresta Pontianak Ungkap Lima Kasus Curanmor, 11 Unit Motor Diamankan

  • 06 Agt 2026 12:39 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Polresta Pontianak mengungkap lima laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani empat polsek jajaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka serta mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

‎Kasus yang diungkap berasal dari lima laporan polisi, masing-masing satu laporan di wilayah Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, dan Pontianak Kota, serta dua laporan di wilayah Polsek Pontianak Selatan. Peristiwa pencurian terjadi pada rentang waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

‎Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menyebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial YS, KP, dan MS. Salah seorang tersangka, YS, terlibat dalam aksi pencurian di 11 lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan penyidikan.

‎"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal atau masih menempel pada kendaraan. Setelah menemukan sasaran, pelaku terlebih dahulu menyimpan kendaraan yang digunakan tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian membawa kabur sepeda motor korban untuk dijual kepada penadah. Setelah transaksi selesai, pelaku kembali mengambil kendaraan miliknya yang ditinggalkan di sekitar lokasi," jelas Endang, Kamis 6 Agustus 2026.

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari sejumlah lokasi di Pontianak.

‎Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....