Lima Pelaku Pencurian Oli di Pontianak Barat Ditangkap, Kerugian Capai Rp90 Juta

  • 04 Mei 2026 17:58 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang oli di kawasan Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Dalam kasus ini, lima pelaku berhasil diamankan.

‎Peristiwa pencurian terjadi pada pertengahan April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku masing-masing berinisial F, SS, MN, AS, dan I.

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati, menjelaskan para pelaku awalnya berkumpul di rumah salah satu tersangka di Jalan Martadinata, Gang Sederhana. Mereka kemudian berjalan kaki menuju lokasi dengan tujuan mencuri kabel di gudang kosong.

‎Namun, saat berada di dalam komplek Jawi Square, para pelaku melihat sebuah gudang dengan jendela yang renggang dalam kondisi gelap. Dua pelaku kemudian memanjat pohon di samping gudang dan membuka jendela menggunakan kunci pas.

‎“Setelah berhasil masuk, para pelaku menemukan sejumlah barang berupa oli dan cat semprot. Mereka kemudian mengambil oli dan mengikatnya menggunakan tali rafia untuk diturunkan keluar gudang,” jelasnya, Senin 04 Mei 2026.

‎Aksi pencurian dilakukan secara berulang, dengan cara menurunkan barang dari dalam gudang kepada pelaku lain yang menunggu di bawah, kemudian seluruh barang hasil curian dibawa ke rumah salah satu tersangka.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta.

‎Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada 30 April 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya penjualan oli yang diduga hasil curian melalui media sosial.

‎Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi secara langsung (COD) di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Saat transaksi berlangsung, penjual berhasil diamankan dan mengaku mendapatkan barang dari tersangka lainnya.

‎"Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut," tambahnya.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen laporan stok oli, 55 botol oli sepeda motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli merek Lupromax Razer, serta 20 botol oli mobil merek Gulf, masing-masing berukuran 1 liter.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

‎Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....