Pria 28 Tahun Ditahan Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang
- 03 Mei 2026 09:40 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Bengkayang - Seorang pria berinisial PP (28) ditahan oleh Polres Bengkayang, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di Rumah Tahanan pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat. Situasi selama proses penahanan berlangsung aman dan terkendali," ujar Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Minggu 3 Mei 2026.
Anuar menjelaskan, sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polres Bengkayang bersama tim Resmob Polda Kalimantan Barat, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pontianak.
"Informasi tersebut kemudian didalami hingga dipastikan keberadaan tersangka. Setelah itu, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak," katanya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Bengkayang, mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.
Menurut keterangan keluarga korban, korban sempat dijemput oleh tersangka pada malam hari dan diajak berkeliling sebelum akhirnya dibawa ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.
Keesokan harinya, keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah melakukan komunikasi secara intensif dengan korban. Pihak keluarga kemudian mengumpulkan informasi tambahan, termasuk bukti percakapan, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Polres Sekadau Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual ke Anak Kandung
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....