Spesialis Rampas HP di Pontianak Ditangkap Polisi, Beraksi di 11 TKP

  • 21 Apr 2026 12:28 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Aksi pelaku pencurian dengan modus merampas handphone milik warga yang tengah lengah akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian HP dengan sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP) di Kota Pontianak dan sekitarnya.

‎‎Pelaku berinisial YK (36), warga Ketapang, diamankan pada Sabtu, 18 April 2026, di kawasan Kampung Beting, Pontianak. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Tanjungpura, Gang Kamboja Baru, Pontianak Selatan, pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

‎‎Dalam peristiwa tersebut, pelaku merampas satu unit handphone milik adik pelapor yang sedang bermain di tepi jalan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1,9 juta.

‎‎Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari olah TKP dan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. ‎‎"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kampung Beting. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Endang, Selasa 21 April 2026.

‎‎Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi berbeda, dengan sasaran utama handphone dan barang berharga milik warga. Beberapa lokasi di antaranya berada di Jalan Merdeka, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Veteran, hingga di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

‎‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit handphone hasil curian. ‎‎"Modus pelaku adalah mencari korban yang lengah, kemudian merampas barang milik korban," tambahnya.

‎‎Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Kembali Amankan Dua Pelaku di Kecamatan Air Upas

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....