Polres Ketapang Ungkap Jaringan Curanmor, 17 Motor dan 6 Tersangka Diamankan
- 31 Mar 2026 06:13 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Ketapang - Polres Ketapang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 unit sepeda motor serta 6 orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Ketapang, Senin 30 Maret 2026.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar, tertanggal 28 Maret 2026.
"Dari 6 tersangka yang diamankan, 2 orang merupakan pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP, sedangkan 3 orang lainnya merupakan pelaku penadahan yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 591 KUHP. Sementara itu, 1 tersangka lainnya yang juga berperan sebagai penadah masih dalam pengejaran petugas, sehingga total tersangka penadahan berjumlah 4 orang," jelas Harris.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang sepi tanpa pengawasan, serta memasang alat pengaman tambahan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen resmi karena dapat berpotensi terlibat dalam tindak pidana penadahan.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih selektif dan berhati-hati. Pastikan setiap pembelian kendaraan dilengkapi surat-surat yang sah. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Ketapang," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....