Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkotika
- 07 Mar 2026 12:43 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Singkawang - Sepanjang bulan Januari 2026 hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa, serta 1 anak laki-laki. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selain mengamankan para tersangka, petugas kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 65 paket plastik klip kecil dan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 509,07 gram. Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 22 seperempat butir dengan berbagai warna pil," ucap Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, Sabtu, 7 Maret 2026.
Irawan menyebut, barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beredar di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya, menegaskan.
Irawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Kembali Amankan Terduga Pelaku Kasus Narkotika
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....