Polres Kubu Raya Ungkap Belasan Kasus Narkoba

  • 18 Feb 2026 21:44 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya - Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan 12 tersangka terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya sejak Januari hingga pertengahan Februari 2026.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut didapati ada sebanyak 53,98 gram narkoba jenis sabu dan 30 butir jenis ekstasi.

"Marak peredaran narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman. Tentu pengungkapan yang kami lakukan sudah melalui koordinasi. Ada yang di Sungai Raya, Kakap, Ambawang termasuk Bandara," kata AKP Sagi saat Press Release pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Rabu, 18 Februari 2026 pagi.

Dari jumlah barang bukti ini, Sagi menjelaskan apabila digunakan narkoba itu akan berdampak kepada sebanyak 530 jiwa lebih. "Tentu dengan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ada sebanyak 530 jiwa," ucap Sagi.

Untuk itu, pihaknya memohon kerja sama semua masyarakat untuk dapat mencegah dan memberantas peredaran narkoba bersama.

"Karena narkoba ini menjadi musuh kita bersama. Untuk itu saya imbau sebisa mungkin di jauhi dan jangan pernah untuk mencoba. Jadi, kerja sama ini sangat diharapkan. Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk melakukan penindakan maupun meminimalisir peredaran narkoba tersebut," ujar Sagi.

Dengan ini, semua tersangka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada negara secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....