Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap Narkotika Jenis Liquid Vape

  • 04 Feb 2026 17:06 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru berbentuk liquid vape. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pembongkaran jaringan lintas provinsi dengan empat orang tersangka yang diamankan.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Tanjung Priok dengan modus pengiriman kendaraan melalui jalur laut.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul 16.25 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT di sebuah rumah di kawasan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.

‎“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir kemudian 2 klip sabu dan alat isapnya,” ungkap Deddy, Rabu 04 Februari 2026.

‎Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara. Di tempat tersebut, petugas menemukan 123 pod cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate.


‎Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tidak jauh dari lokasi kedua. Kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Dalam penggeledahan petugas menemukan narkotika disembunyikan di seluruh jok kendaraan. Dari mobil tersebut, polisi menyita 15 bungkus sabu seberat total 15.779 gram dan 22.664 butir ekstasi.

‎Berdasarkan keterangan tersangka PAP, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang berada di kawasan Kampung Beting, dan hingga kini masih dalam pengejaran.

‎“PAP mengaku telah melakukan pengiriman ketiga kalinya dengan tujuan ke Provinsi Bali dari dermaga Pontianak dikirimkan ke Tanjung Priok. Kemudian saat tiba di Tanjung Priok nanti sudah ada kendaraan towing yang digunakan untuk mengangkut kendaraan tersebut kemudian dilakukan perjalanan hingga ke Provinsi Bali tentunya ini untuk mengelabui petugas seolah-olah kendaraan tersebut dikategorikan rusak atau kendaraan l karena pindahan tempat tinggal,” jelas Deddy.

‎PAP juga diketahui telah bertransaksi dengan inisial D seharga Rp14 miliar dan telah dibayarkan uang mukanya senilai Rp1,8 miliar. PAP juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya menjalani hukuman di Provinsi Bali.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A dan B, serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, khususnya terkait peredaran narkotika jenis baru liquid vape yang mengandung Etomidate.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....