Polres Landak Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
- 30 Des 2025 14:27 WIB
- Pontianak
KBRN, Landak: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari dan mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB, saat ayah pelapor bernama Johan hendak menggunakan sepeda motor milik anaknya untuk pergi menoreh. Namun, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah diketahui sudah tidak berada di tempat. Mengetahui hal tersebut, Johan membangunkan istrinya, Suini, yang kemudian memberitahukan kejadian itu kepada pelapor.
"Pelapor bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Landak untuk diproses secara hukum," jelasnya, Selasa (30/12/2025).
Berkat kerja cepat aparat kepolisian, pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket Satreskrim bersama Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS yang sebelumnya diamankan oleh masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan pelaku kepada seorang warga berinisial D di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak," kata Heri.
Unit Jatanras kemudian menelusuri keberadaan barang bukti dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut setelah D secara kooperatif menyerahkannya kepada petugas.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mendorong sepeda motor yang terparkir, kemudian mengubah warna kendaraan dari biru menjadi hitam untuk menghilangkan ciri-ciri aslinya. Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang.
"Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....