DJP Perkuat Kemudahan Pajak bagi Pelaku UMKM
- 09 Jun 2026 16:36 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah menerbitkan aturan baru perpajakan untuk memperkuat UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Senin, 8 juni 2026, mengatakan kebijakan baru tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM agar berkembang, memperkuat ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013, PP 23 Tahun 2018, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.
DJP juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara koperasi diberikan masa pemanfaatan fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar.
Menurut Bimo, kebijakan ini juga dirancang agar insentif pajak benar-benar diterima oleh UMKM yang sedang bertumbuh dan berupaya naik kelas. Pemerintah sekaligus menutup peluang penyalahgunaan fasilitas perpajakan melalui pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru untuk menghindari tarif pajak normal.
"Kami ingin memastikan insentif perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan dan mendorong mereka berkembang secara sehat," katanya.
DJP juga menegaskan bahwa bagi badan usaha yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, pajak tidak dihitung dari total omzet, melainkan dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperbolehkan. Dengan demikian, perubahan mekanisme tersebut tidak serta-merta meningkatkan beban pajak pelaku usaha.
Selain menjaga keberlanjutan dukungan bagi UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan. Implementasi aturan ini akan didukung melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif kepada para pelaku usaha.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," ucap Bimo.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak maupun melalui berbagai saluran resmi DJP guna memahami dan mengoptimalkan manfaat kebijakan baru tersebut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Kalbar Perkuat Pengawasan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....