OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital

  • 20 Jan 2026 17:29 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - OJK dan Bappebti resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto. Pengakhiran masa peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Selasa, 20 Januari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Djoko Kurnijanto, serta disaksikan pimpinan kedua lembaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi mengatakan, proses peralihan pengawasan aset keuangan digital telah berjalan terkoordinasi dan kolaboratif selama satu tahun terakhir.

"Koordinasi dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja bersama yang bertugas melakukan serah terima data dan dokumen terkait aset kripto dari Bappebti kepada OJK." ungkap Hasan Fawzi

Dengan berakhirnya masa transisi ini, seluruh pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara penuh berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi lintas lembaga selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang telah ditandatangani sebelumnya.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.

Rekomendasi Berita