Laba Industri Asuransi Naik, OJK Soroti Tantangan Global
- 19 Mei 2026 18:29 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Kinerja industri perasuransian nasional hingga Maret 2026 menunjukkan tren positif ditopang pertumbuhan premi dan hasil investasi perusahaan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat mencapai Rp7,85 triliun atau meningkat Rp3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, industri asuransi umum dan reasuransi membukukan laba setelah pajak sebesar Rp4,22 triliun atau naik sekitar Rp0,08 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perbaikan kinerja industri ditopang membaiknya hasil investasi dan pertumbuhan premi di sejumlah lini usaha.
“Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya hasil investasi, pertumbuhan premi pada beberapa lini usaha, serta penguatan efisiensi dan manajemen risiko perusahaan,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Ogi, prospek industri perasuransian ke depan masih cukup positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan keuangan dan penguatan transformasi industri. Namun demikian, ia mengingatkan perusahaan asuransi tetap harus mewaspadai berbagai tantangan, mulai dari tekanan klaim, volatilitas pasar keuangan, hingga ketidakpastian ekonomi global yang dapat memengaruhi stabilitas industri.
“Oleh karena itu, penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko tetap menjadi perhatian utama,” katanya.
Dalam mendukung implementasi PSAK 117, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Menurut Ogi, kebijakan itu diberikan karena masih terdapat sejumlah perusahaan yang membutuhkan waktu lebih panjang dalam menyesuaikan sistem teknologi informasi dan kesiapan internal perusahaan.
“Implementasi PSAK 117 membutuhkan perubahan signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria,” jelasnya.
Sementara itu, pada sektor dana pensiun, data statistik OJK mencatat Return on Investment (ROI) dana pensiun per Maret 2026 sebesar 0,02 persen atau menurun dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 0,70 persen. Penurunan tersebut dipengaruhi meningkatnya risiko geopolitik global, perubahan suku bunga, serta tekanan terhadap pasar keuangan domestik yang berdampak pada hasil investasi instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.
Baca juga: Fakultas Kedokteran Untan Resmi Buka Program Dokter Spesialis
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....