BPBD Kalbar Enggan Komentar Lahan Terbakar atau Dibakar

  • 30 Jan 2026 20:14 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Koordinator Harian Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel menegaskan bahwa penyelidikan terkait penyebab kebakaran lahan dan hutan (karhutla), apakah terbakar secara alami atau sengaja dibakar, bukan menjadi kewenangan BPBD. Daniel menjelaskan, BPBD memiliki tugas utama pada penanganan dampak dari bencana karhutla, bukan pada proses pendalaman penyebab kejadian.

“Kalau kita bicara terbakar atau dibakar lahan gambut itu perlu pendalaman. Itu ada bagiannya, bukan BPBD yang melakukan penyelidikan terbakar atau dibakar,” ujar Daniel saat Ruang Terbuka Pro1 RRI Pontianak, Kamis 29 Januari 2025.

Ia menambahkan, penentuan apakah kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan atau faktor lain merupakan ranah instansi terkait, khususnya yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. “Kami BPBD ranahnya di dampak penanggulangan kebakaran lahan dan hutan. Itu ranahnya ada di instansi lain. Jadi saya tidak bisa berkomentar itu dibakar atau terbakar,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, Daniel mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan aktivitas manusia di lokasi kebakaran lahan yang sedang ditangani. “Kalau melihat di lapangan, kita tidak menjumpai ada manusia di tempat kebakaran lahan. Katakanlah dugaannya dibakar, tapi kita tidak menemui orang di lokasi,” jelasnya.

Meski demikian, BPBD tetap fokus menangani dampak yang ditimbulkan, seperti upaya pemadaman, mitigasi asap, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak. “Kami menangani dampaknya. Sementara untuk penegakan hukum, instansi terkait yang bisa melihat dan memastikan apa sebenarnya persoalan ini,” ujar Daniel.

Baca juga: Polisi Bergerak Cepat Padamkan Karhutla Kuala Mandor B

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....