Buruh Sawit Butuh Perda Perlindungan

  • 06 Nov 2025 14:10 WIB
  •  Pontianak

‎KBRN, Pontianak: Upaya mendorong pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten di Kalbar untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Buruh Sawit kian menguat. Dalam dialog Ruang Terbuka RRI Pontianak, berbagai pihak menilai regulasi ini mendesak untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah, serta memperkuat tata kelola industri sawit yang berkeadilan di daerah.

‎‎Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (Kalbar), Yublina Yuliana Oematan, menegaskan bahwa buruh membutuhkan kepastian hukum atas hak-hak mereka. Ia berharap pemerintah dan DPRD mempercepat proses penyusunan perda tersebut.

‎‎"Kami meminta supaya dipercepat Perdanya dan hak-hak kami diberikan. Kami juga perlu mengetahui peraturan serta kewajiban yang kami jalankan agar bisa seimbang. Kami menjalankan kewajiban, tapi perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya," ujarnya, Kamis (6/11/2025).

‎‎Dari sisi akademisi, Salfius Seko, dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, menilai perda ini akan memberi dampak positif bagi semua pihak. Ia menegaskan, buruh akan mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan, pengusaha memperoleh iklim kerja yang baik, sementara pemerintah akan diuntungkan dengan stabilitas investasi.

‎‎"Kalau takut dengan perda ini, justru jadi pertanyaan ada apa? Perda ini justru mendongkrak keadilan dan kepastian bagi semua pihak," katanya.

‎Aldes Dwi Pikal, Anggota Bidang SDM Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar, menyatakan pihaknya siap mendukung penerapan hak-hak normatif buruh melalui komitmen perusahaan terhadap sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

‎‎"Dengan komitmen terhadap sertifikasi ISPO, perusahaan otomatis memenuhi hak-hak normatif pekerja. Kami sudah mengimbau seluruh anggota agar aktif melaksanakan sertifikasi ISPO di masing-masing perusahaan," ujarnya.

‎‎Dukungan serupa disampaikan Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia. Ia menilai, Perda Perlindungan Buruh Sawit merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalbar.

‎‎"Jangan bicara pembangunan berkelanjutan kalau dua aktor utama di perkebunan, yaitu buruh dan petani plasma, tidak dilindungi. Jadi, apakah perda ini penting atau tidak? Sangat penting!" katanya, menegaskan.

‎‎Dari unsur pemerintah, Muhaimenon, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, menyatakan bahwa dukungan lintas pihak akan menentukan keberhasilan penerapan perda tersebut.

‎‎"Kalau semua mendukung, perda ini akan sangat bermanfaat bagi pekerja, pemerintah, maupun perusahaan. Harapan kami anggaran dan prioritas dewan juga mendukung," katanya.

‎‎Sementara M. Amri, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, mengungkapkan pihaknya telah memasukkan usulan raperda ini dalam daftar pembahasan legislatif. Ia menilai perda tersebut harus mencakup perlindungan yang lebih spesifik, tidak hanya bagi buruh tetapi juga bagi petani mitra plasma sawit.

‎‎"Perda ini jangan hanya jadi wacana. Sudah saya masukkan dalam daftar usulan. Kalau bisa, jangan hanya mengatur soal buruh tapi juga petani mitra plasma," ucapnya.

‎‎Upaya mempercepat lahirnya Perda Perlindungan Buruh Sawit diharapkan menjadi langkah penting menuju industri sawit yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja serta petani di Kalbar.

Baca juga: Pengaturan Kerja Layak di Sektor Sawit Butuh Tindakan Nyata

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....