Post Truth di Media Sosial, Netizen Diminta Lebih Kritis
- 09 Mei 2026 12:15 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Fenomena post truth di media sosial menjadi pembahasan utama dalam program RONDA (Ruang Obrolan Pro 2) yang disiarkan langsung dari Pro 2 RRI Pontianak 101.8 FM dan kanal YouTube Pro 2 Pontianak, Selasa, 5 Mei 2026. Dipandu penyiar Dipa Revanda, obrolan mendatangkan dua narasumber dari Borneo Legal Club, yakni Raskiraya Kaynawa dan Muhamad Rifqi Dhaifullah.
Dalam siaran tersebut, keduanya membahas bagaimana opini publik di media sosial sering kali terbentuk karena emosi dan narasi yang menggiring perasaan, sementara fakta objektif justru terabaikan. Menurut mereka, fenomena ini semakin sering muncul di tengah derasnya arus informasi digital.
Raskiraya menjelaskan bahwa post truth merupakan kondisi ketika seseorang lebih mudah dipengaruhi oleh emosi dibanding data atau fakta yang sebenarnya terjadi. Ia mencontohkan bagaimana potongan video dengan narasi sedih dapat memancing simpati publik tanpa diketahui konteks utuh peristiwanya.
| Baca juga: Istri sebagai Tulang Punggung Keluarga |
“Kadang orang langsung membela atau menghujat hanya karena terbawa suasana dari video yang dilihat. Padahal belum tentu faktanya seperti itu,” ujar Raskiraya.
Sementara itu, Rifqi menilai fenomena post truth dapat memicu konflik sosial karena masyarakat terlalu cepat menarik kesimpulan. Ia mengatakan banyak informasi di media sosial yang dikemas sedemikian rupa demi menggiring opini publik.
“Orang sekarang sering menganggap informasi yang viral pasti benar. Padahal kita harus tetap memverifikasi sebelum percaya atau menyebarkannya,” katanya.
Dalam dialog tersebut, keduanya juga menyinggung kaitan post truth dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menjelaskan bahwa penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur tertentu.
Rifqi menyebut revisi UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 membuat aturan terkait pencemaran nama baik menjadi lebih spesifik dibanding sebelumnya yang kerap dianggap sebagai “pasal karet”.
“Sekarang sudah lebih jelas. Kritik terhadap kebijakan berbeda dengan menyerang pribadi seseorang. Itu yang perlu dipahami masyarakat,” kata Rifqi.
Selain membahas aspek hukum, narasumber turut mengajak generasi muda agar lebih bijak menggunakan media sosial. Mereka menekankan pentingnya sikap kritis, kebiasaan melakukan cross check informasi, serta menghindari kebiasaan menyebarkan berita tanpa sumber yang jelas.
Menutup obrolan malam itu, keduanya mengingatkan bahwa literasi digital menjadi kemampuan penting bagi anak muda di era informasi cepat. Menurut mereka, media sosial dapat menjadi ruang edukasi yang positif apabila digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....